Informasi, Berita & Opini

Sabtu, 18 Juni 2022

Terkait Tenaga Honorer DPRD Kotabaru Konsultasi ke Kementerian PAN-RB

“Dengan berdasarkan peraturan pemerintah yang disahkan, untuk tahun 2023 akhir, Tenaga Honorer diganti menjadi Tenaga Pegawai Kontrak PPPK,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, usai kunjungan kerja ke Kementerian PAN-RB di Jakarta.

Kunjungan kerja tersebut berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat terkait rencana penghapusan Tenaga Honorer di tahun 2023 mendatang; untuk dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada pertemuan itu Ketua DPRD menyampaikan keberadaan Tenaga Honorer di tiap SKPD; Guru dan Tenaga Kesehatan yang jumlahnya ribuan orang. Ini menjadi permasalahan Pemerintah Daerah jika ini nantinya semua tidak bisa diangkat menjadi PPPK sementara gajinya dibebankan ke Pemerintah Daerah.

Pihak Kementerian PAN-RB meminta agar Pemerintah Daerah jangan menyampaikan secara lisan tapi harus juga mengajukan secara tertulis. (AA)

Bentuk pengkajian dan tunjangan diharapkan di bebankan ke APBN melalui transfer pusat melalui Lokasi Dana Alokasi Umum (DAU) jangan sampai dibebankan kepada APBD.

Ketika ini dibebankan sama APBD yang cukup besar. Dan perlu diketahui bahwa tenaga honorer di kabupaten Kotabaru yang hampir 3000 orang, tentunya sangat dibebani APBD. Sehingga berpengaruh kepada perkembangan infrastruktur dan lain sebagainya.

Mudah – mudahan usulan ini ditanggapi dengan baik oleh Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ( PAN-RB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.