DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan laporan akhir proses pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru atas Raperda, Senin (11/07/22).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Syairi Mukhlis, S Sos, dihadiri Wakil Ketua DPRD, HM. Mukhni dan M. Arif, Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, Muspida, Anggota DPRD serta para Pimpinan SKPD.
Pansus III Raperda menyetujui Raperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru. Sementara Pansus II menyetujui Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu; diproses menjadi Perda. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.