Informasi, Berita & Opini

Senin, 05 September 2022

DPRD dan Pemkab Kotabaru Setujui 3 Raperda Dijadikan Perda

Kotabaru.
Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke 10 Tahun Sidang 2022/2023 DPRD Kabupaten Kotabaru dengan agenda Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus DPRD atas 3 Raperda, Senin (05/09/22), dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, dihadiri Wakil Ketua, M. Mukhni, Bupati Kotabaru, Said Jafar, Unsur Muspida, para Anggota DPRD, para Kepala SKPD, serta para Jurnalis.

Panitia Khusus DPRD dan Tim Pansus Pemkab menyetujui Raperda menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas, partisifatif, dan akomodatif yang berguna bagi masyrakat. 

3 Raperda tersebut adalah; Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat didasarkan untuk membangun masyrarakat yang mandiri dan berkualitas dan berdaya saing serta mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas dan berbudaya. 

Kemudian Raperda Tentang Perubahan ke 3 atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai upaya efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Pemda dengan menggabungkan dinas atau badan dengan urusan pemerintahan dalam satu rumpun. 

Lalu Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp 4,5 milyar yang direalisasikan maksimal hingga pada tanggal 31 Desember 2024.

Dengan disetujui Raperda tersebut untuk menjadi Perda, dilakukan penandatangan kesepakatan bersama Ketua DPRD dengan Bupati Kotabaru. (AA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.