Informasi, Berita & Opini

Jumat, 14 Oktober 2022

DPRD Kotabaru Jadualkan PAW Anggota Dari Fraksi Partai Golkar

Kotabaru,
DPRD Kabupaten Kotabaru akan melaksanakan paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Golkar pada Senin depan tanggal 17 Oktober 2022.

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan persiapan pelaksanaan PAW dari Fraksi Partai Golkar, sebagaimana diketahui seorang Anggota DPRD yakni Muhardi yang telah meninggal dunia.

Paripurna PAW dilaksanakan berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 5; "dengan meninggal dunia inilah otomatis terjadi pengganti antar waktu."

Selain hasil verifikasi KPU, untuk PAW ini atas nama Arbani. Disamping pihaknya di DPRD sudah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dan ketentuan. Sampai pada titik akhir terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel terkait pelantikan antar waktu tersebut.

"Kami (DPRD) menjadualkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan paripurna istimewa yang terjadual di agenda Banmus pada tanggal 17 Oktober 2022. (AA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.