Dugaan adanya beberapa Kepala Desa di Tanah Bumbu yang melanggar netralitas di Pilkada, membuat Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Desa yang ditembuskan ke seluruh Camat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Nopember 2020, atau 1 hari setelah Kades Karang Bintang, Syamsuri dilaporkan oleh Tim Hukum Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 ke Bawaslu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Surat dengan nomor B.140/8323/DMPD.PPD.2.Bup/XI/2020 berisi berisi penyampaian tentang menjaga netralitas Kades dalam rangka terwujudnya Pilkada yang aman dan damai.
Selain adanya oknum Kades yang sudah dilaporkan ke Bawaslu, sebelumnya juga terdapat oknum ASN yang dilaporkan karena diduga tidak netral memihak ke Paslon Nomor Urut 3.
Untuk diketahui H. Sudian Noor, yang menjabat Bupati Tanah Bumbu meneruskan jabatan Mardani H. Maming; berada di Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.