Pihak Polres Tanah Bumbu melalui Reskrim, menerima pengaduan Wardoyo CS terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pematang Ulin Kecamatan Karang Bintang Tanah Bumbu.Melalui suratnya Nomor : B/06/V/2021/Reskrim tertanggal 31 Mei 2021 Reskrim Polres Tanah Bumbu memberitahukan perihal penanganan pengaduan masyarakat (Dumas).
Simak ini, klik judulnya.Diduga Korupsi Warga Laporkan Kades Pematang Ulin ke Kejaksaan dan Polres Tanah Bumbu.
Ditambahkan dalam surat Reskrim, saat ini Unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu telah menerima pengaduan masyarakat tersebut terkait dugaan adanya penyalagunaan pengelolaan aset berupa tanah milik Desa Pematang Ulin tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Kemudian Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu akan menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui Unit III Tipikor untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui selain mengadukan Kadesnya ke Polres Tanah Bumbu, Wardoyo CS juga melaporkannya ke pihak Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.