Informasi, Berita & Opini

Selasa, 31 Agustus 2021

DPRD Kotabaru; Tak Tepat Berhentikan Tenaga Honorer di Saat Pandemi

Pada rapat pembahasan antara DPRD dan Pemkab, seorang Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan, masa pandemi Covid-19 ini bukanlah waktu yang tepat untuk pemberhentian Tenaga Non Pegawai (TNP) di lingkup Pemkab Kotabaru.

Rapat tersebut berkenaan dengan banyaknya keluhan yang masuk ke DPRD terkait pemutusan kontrak TNP di lingkup Pemkab Kotabaru, yang terkait PP Nomor 49 tahun 2019 tentang masa transisi penghapusan Tenaga Honor yang dibatasi sampai dengan akhir tahun 2023 dan PP Nomor 48 tahun 2005 tetang Larangan Pengangkatan Tenaga Honor pada Pemerintahan Daerah. 

Pada rapat yang dihadiri Ketua DPRD, Syairi Muhklis, Wakil Ketua, HM. Muhkni dan HM. Arif, para Anggota DPRD, Asisten III, Murdianto, Kepala BKSDM, Minggu Basuki dan Kabag Hukum itu; 7 dari 8 Fraksi menolak pemberhentian TNP tahun 2021 kecuali Fraksi Partai Golkar yang meminta untuk dipertimbangkan kebijakan yang sudah diambil Pemkab Kotabaru.

Asisten III Setdakab akan mengevaluasi dan mempertimbangkan terutama poin kritikal yang disampaikan oleh pihak DPRD, akan melakukan kajian normatif sesuai kemampuan hingga mempertimbangakan pula sisi non normatif yakni sisi kemanusiaan. (Anto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.