Ditunda hingga Desember 2021.Itulah yang dilakukan oleh Pemkab Kotabaru terhadap rencana pemberhentian Tenaga Non Pegawai (TNP) atau Honorer pihak DPRD Kabupaten Kotabaru menyurati Bupati Kotabaru, Said Jafar.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos untuk TNP yang menerima SK sampai Agustus 2021; diperpanjang sampai bulan Desember, kecuali yang memang tidak bisa dipertimbangkan.
“Saya sampaikan ke Bupati Kotabaru agar TNP tetap diperpanjang hingga Desember 2021, mengingat dalam kondisi Covid-19 susah mencarikan pekerjaan. Dan itu bisa dipahami Bupati,” kata Ketua DPRD.
Surat yang ditujukan ke Bupati Kotabaru itu berdasarkan kesepakatan semua Fraksi di DPRD.
Adapun TNP yang memang tidak bisa dipertimbangkan, DPRD Kotabaru tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab lanjut Ketua DPRD dari PDIP ini; itu persoalan teknis dan menjadi kewenangan pihak BKPSDM. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.