Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru, Gewsima Mega Putra menyampaikan, Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016; kegiatan pembangunan melalui pengadaan barang dan jasa terdapat bentuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam 1 tahun anggaran berjalan, sehingga diperlukan adanya kegiatan kontrak tahun jamak (multi years).
Hal itu disampaikannya usai Sidang Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Proses Pembahasan Pansus III DPRD, Senin (06/09/21).
“Kemudian di dalam aturan yang lama yaitu Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016 termuat beberapa aturan hukum yang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan yang baru yang akan ditetapkan, sehingga perlu adanya aturan hukum yang baru sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Gewsima.
DPRD Kotabaru bersama Pemkab Kotabaru telah sepakat untuk melakukan beberapa perubahan dalam menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembentukan Raperda kegiatan tahun jamak di Kotabaru.
“Raperda ini akan diproses menjadi Perda Kotabaru tentang perubahan atas Perda Kotabaru Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kegiatan Tahun Jamak,” tambah Gewsima. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.