DPRD Kabupaten Kotabaru menetapkan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Tahun 2021-2026 menjadi Perda, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 Rapat ke 5 Tahun Sidang 2021-2022, Rabu (29/09/21).Hadir Bupati Kotabaru, Said Jafar, Wakil Ketua DPRD, Unsur Muspida serta para Anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos mengatakan di RPJMD terdapat visi misi Bupati Kotabaru untuk agrobisnis, pariwisata, pertanian serta infrastruktur lainnya. Ia berharap dengan adanya RPJMD yang sudah ditetapkan menjadi pedoman bersama untuk Kabupaten Kotabaru 5 tahun ke depan.
Sedangkan Bupati Kotabaru mengatakan hasil Rapat Paripurna RPJMD ini nantinya disampaikan ke Gubernur Kalsel untuk dievaluasi kembali, dan berharap dalam waktu dekat sudah bisa dilaksanakan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.