DPRD Kabupaten Kotabaru menandatangani Nota Kesepakatan bersama Bupati Kotabaru terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022, Kamis (30/09/21). Juga terkait pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak (multi years) pengembangan kawasan wisata Siring Laut Kotabaru. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD, Syairi Mukhlis. S.Sos dan Bupati Kotabaru, Said Jafar.
Ketua DPRD mengatakan, tahun ini Kotabaru melaksanakan kegiatan masuk tahun jamak yang mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2016. Ada beberapa kriteria yang disyaratkan oleh Perda, sehingga kegiatan yang diusulkan bisa dikerjakan diantaranya pembangunan di area Siring Laut, terkait pembangunan mesjid terapung, yang sempat digaungkan Bupati Kotabaru periode pertama kepemimpinannya. Anggaranya diperkirakan sebanyak Rp 70 milyar untuk selama 3 tahun dimulai pada tahun 2022 melalui APBD Kabupaten Kotabaru.
“Bupati Kotabaru ingin perbaikan ruas jalan yang kondisinya saat ini banyak yang rusak, kita coba masukkan ke anggaran tahun jamak, tapi ada hal-hal yang tidak bisa terpenuhi dalam Perda kita," ujar Ketua DPRD pula. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.