Informasi, Berita & Opini

Senin, 08 November 2021

DPRD Kotabaru Sampaikan 2 Raperda Tentang Kependudukan dan Irigasi

DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke 12 Tahun Sidang 2021/2022 dengan acara Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan 2 Raperda Intensif dan Pidato Bupati Kotabaru 2 Raperda, bertempat di ruang DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (08/11/21).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Mukhni dan M. Arif, dihadiri Sekdakab, Drs. Said Akhmad, MM, Unsur Muspida seerta Anggota DPRD.

Adapun 2 Raperda yang disampaikan; Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan Raperda tentang penyelenggaraan irigasi.

Pada pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Sekdakab, dibentuknya Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan juga peristiwa penting lainnya kepada penduduk di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.

Sedangkan untuk Raperda irigasi, hal ini penting karena irigasi merupakan salah satu faktor penting dalam usaha tani sejalan dengan era reformasi dan otonomi daerah sesuai pengaturan baru tentang irigasi bahwa pengelolaan diserahkan kepada petani.

"Ya, ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan Pemerintah Daerah tetap akan memberikan bantuan," kata Sekdakab. 

Sekdakab  berharap 2 Raperda ini bisa dijadikan Perda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku namun agar lebih sempurna kiranya ada saran dan masukan dari pihak DPRD.

Sebelumnya Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Hamka Mamang menyampaikan 2 Raperda inisiatif tentang fasilitas pelayanan jemaah haji dan Raperda tentang penyelenggaraan pertanahan. (AA)



 

  Penulis : Agus Ariyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.