DPRD Kotabaru mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Eksekutif dan PT Inhutani II dan beberapa Kepala Desa Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Timur, bertempat di Ruang Dengar Pendapat DPRD Kotabaru.RDP membahas jalan masuk dalam konsesi PT Inhutani II Kotabaru.
Keinginan para Kades karena ada beberapa ruas jalan perusahaan masuk administrasi desa. Namun ketika diakses perbaikan jalan desa terkendala.
Ada keinginan masyarakat meminta agar aset perusahaan diserahkan ke desa, sebab ada beberapa ruas jalan di dalam APL (Area Penggunaan Lain), selebihnya masuk dalam konsesi PT Inhutani II.
Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Muklis, S.Sos sesuai keterangan Kepala Desa; namun berdasarkan notulen RDP mengenai pengalihan fisik adalah kewenangan Pemerintah Daerah melalui Bupati untuk bermohon. Meski demikian sesuai RDP pihaknya di DPRD akan membuat rekomendasi dan memohon kepada Pemerintah Daerah untuk sesegeranya melakukan pengajuan tersebut.
Ditambahkannya, termasuk lahan-lahan masyarakat yang berada dalam konsesi PT Inhutani II, sementara yang berada di APL agar secepatnya diproses dalam rangka mengembalikan hak masyarakat seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri dan yang terbaru. Dengan harapan persoalan ini sesegeranya bisa selesai dan tidak berbuntut pada persoalan yang lebih besar di kemudian harinya. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.