DPRD Kabupaten Kotabaru mengikuti kegiatan Meeting Zoom dengan Kemendagri dalam rangka mendukung kemudahan dan Percepatan dalam Pelayanan Persetujuan Pembangunan Gedung di daerah, dilaksanakan sosialisasi Surat Edaran 4 Menteri tentang peraturan baru Pajak Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bertempat di ruang Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru, Jumat (040/3/22).Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos; dalam hal ini pemerintah bisa melanjutkan pemungutan Pajak Bangunan ini melalui Perda yang sudah ada berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, yang mana berdasarkan Surat Edaran 4 Menteri tersebut Pemerintah Daerah sesegeranya diminta untuk membuat Perda baru dimana pungutan ini akan menjadi satu Perda saja tidak lagi beberapa Perda .
"Untuk itu DPRD meminta pada pihak Eksekutif untuk segera mengajukan Raperda ini kepada Bapemperda nanti akan dimasukkan di dalam Prolibag tahun ini dan segera ditindaklanjuti," kata Syairi.
Dan deadline dari Kementerian mengenai Perda ini paling lambat disahkan 5 Januari 2024 dan dalam waktu 2 tahun Pemda diberikan keringanan pungutan melalui Perda yang sudah ada, dan diberikan kelonggaran waktu untuk mempersiapkan Perda baru yang menjadi dasar hukum Pemda untuk melakukan pungutan tersebut. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.