nullKotabaru Kalsel,Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tanggal 6 April 2022 telah dikeluarkan dan ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut Rabbiansyah, S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Komisi I menegaskan; pengusaha wajib membayar THR tanpa dicicil. Menurutnya THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini karena situasi ekonomi sudah lebih baik maka tidak ada perusahaan yang boleh mencicil THR seperti tahun 2021.
"1 bulan gaji bagi yang sudah berkerja minimal 12 bulan," kata Rabbiansyah (Robi), Sabtu (09/04/22).
Lebih lanjut Robi mengatakan bagi yang kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional.
"Hak THR ini tidak hanya milik pekerja tetap (PKWTT/SKU ), tapi juga pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing), pekerja lepas atau BHL, sehingga pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya THR," tambah Robi.
Adapun skema untuk THR BHL atau Harian Lepas terbagi 2 yaitu; pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
THR dibayarkan pengusaha minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan sanksi atas ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan; dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (AA/Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.