DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Ketuanya, Syairi Mukhlis, S.Sos menyikapi Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB terkait penghapusan Tenaga Non Pegawai (TNP). Ketua DPRD Kotabaru serius menyikapi masalah tersebut khususnya untuk TNP di Kabupaten Kotabaru, Rabu (13/04/22).Ia mengatakan posisi TNP di Kabupaten Kotabaru sekarang jumlahnya sangat besar dan tentu sangat disayangkan dengan situasi saat ini apabila tidak diimbangi dengan kesiapan Pemerintah Daerah untuk mempersiapkan posisi-posisi nanti yang akan ditempati ketika TNP itu dihapuskan.
Menurutnya ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan sesegeranya oleh Pemerintah Daerah, yaitu dengan merekrut Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sesuai dengan ketentuan yang telah disampaikan oleh Kementerian PAN-RB itu sendiri.
Sedangkan perekrutan itu sendiri tentunya sudah dimulai sejak diedarkan Peraturan Menteri PAN-RB pada tahun 2020 lalu dan tahun 2023 terakhir, memasuki tahun 2024 nanti semua TNP akan tergantikan oleh pegawai PPPK.
Selaian itu para TNP nantilah yang akan menjadi skala prioritas untuk menduduki posisi-posisi pada saat Pemerintah Daerah melakukan pengangkatan PPPK, dan paling tidak ada skala prioritas karena mereka sudah honor di Pemerintahan Daerah baik itu dari 1 tahun hingga10 tahun.
Ketua DPRD berharap dengan adanya aturan ini Pemerintah Daerah sesegeranya untuk mengambil sikap terkait penghapusan TNP, dan tentunya nanti PPPK ini secara penggajian juga pasti akan dibebankan ke APBD.
Mengenai penggajian tentunya kembali mengacu kepada kemampuan kondisi keuangan daerah, berapa yang harus direkrut dan berapa yang akan diverifikasi lagi data yang ada, serta berapa kebutuhan seluruh SKPD seperti guru, tenaga kesehatan yang tentunya kembali akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah untuk pengangkatannya. (AA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.