H. Supiansyah, ZA, SE, MH |
Pada 16 September 2020 lalu Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor mengeluarkan Instruksi Bupati yang isinya membebaskan pembayaran penggunaan air PDAM bagi Golongan Rumah Tangga A1 dan Golongan Sosial Umum seperti rumah dan tempat ibadah untuk selama 3 bulan.
Pada poin lainnya di Instruksi Bupati itu memuat yakni; segala pembiayaan yang diakibatkan oleh adanya Instruksi Bupati itu diambil dari anggaran PDAM sendiri.
Menurut perhitungan pihak PDAM sendiri jika Golongan Rumah Tangga A1 dan Golongan Sosial Umum pembayarannya dibebaskan, maka per bulannya pihak PDAM akan mengeluarkan anggaran sekitar Rp 70 juta, dan itu pun setiap bulannya PDAM belum tentu memperoleh keuntungan.
Alasan pembebasan pembayaran penggunaan air tersebut sesuai Instruksi Bupati dikarenakan menurunnya daya beli dan pemenuhan kewajiban masyarakat.
"Kalau Rp 70 juta per bulan yang harus dianggarkan oleh PDAM berarti untuk selama 3 bulan berarti Rp 210 juta. Ini saya rasa cukup berat bagi PDAM. Yang jelas PDAM itu belum bisa mandiri, karena masih ada suntikan dari penyertaan modal dari Pemkab. Bila pembayaran air digratis ini menambah beban PDAM," tambah Ketua DPRD.
Kemudian menurut Ketua DPRD pula, kenapa pembebasan pembayaran pengunaan air ini baru sekarang tidak dulu-dulu pada saat daerah lain ramai-ramai menggratiskan air PDAM, ada apa gerangan ?
Dalam waktu dekat pihak DPRD akan memanggil pihak PDAM untuk dimintai keterangan terkait berapa yang digratiskan dan berapa anggaran yang bakal dikeluarkan untuk itu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.