Informasi, Berita & Opini

Jumat, 18 September 2020

Gratis Air Dari Anggaran PDAM, Kok Bukan Dari Dana Covid-19 ?

Pihak PDAM Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu mungkin saja berharap seperti PDAM Saijaan Kabupaten Kotabaru yang membebaskan atau menggratiskan pembayaran penggunaan air bagi para pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19; yang anggarannya juga diambil dari anggaran yang diperuntukkan untuk Covid-19 pula.

Tapi apa lacur, anggaran untuk membebaskan pembayaran penggunaan air PDAM untuk Golongan Rumah Tangga A1 dan Sosial Umum seperti rumah atau tempat ibadah; justru harus ditanggung oleh PDAM yang diambil dari anggaran perusahaan tersebut.

Terhitung sejak dikeluarkannya Instruksi Bupati Tanah Bumbu Nomor B/011.4/1826/Eko.Bup/IX/2020 tertanggal 16 September 2020; pembebasan pembayaran air PDAM oleh para pelanggannya seperti yang disebut di atas; untuk selama 3 bulan.

Karena itu maunya Bupati Tanah Bumbu, pihak PDAM jelas harus taat. Padahal perhitungan pihak PDAM sendiri; menggratiskan pembayaran untuk Golongan Rumah Tangga A1 dan Sosial Umum akan mengeluarkan dana Rp 70 jutaan per bulannya, dan PDAM di masa pandemi Covid-19 ini belum tentu menghasilkan keuntungan.

Pertimbangan Bupati sendiri membebankan pembebasan pembayaran penggunaan air PDAM ini kemungkinan dikarenakan melihat kemampuan finasial PDAM yang dapat membangun Water Treatment Plant (WTP) yang baru diresmikan beberapa hari lalu di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat. (Red)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.