Kecolongan.
Itulah kata yang tepat bagi Tanah Bumbu yang salah sasaran menyerahkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) sebesar Rp 300 ribu per warga yang bukan ber-KTP Kabupaten Tanah Bumbu.
Dana JPS tersebut dimaksudkan untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19 terutama warga nelayan, yang anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020.
Informasi yang dihimpun Media ini menyebut setidaknya terdapat 800 warga luar Tanah Bumbu yang menerima dana JPS tersebut diantaranya warga yang berasal dari Kecamatan Pulau Sembilan dan Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru. Ini ditemukan saat penyaluran dan JPS yang dilakukan di wilayah Kecamatan Batulicin pada akhir Agustus 2020 lalu.
"Sementara masih banyak warga Tanah Bumbu yang malah tak menerima dana Bansos dari pemerintah, yang menerima malah warga yang memegang KTP luar daerah," ungkap beberapa warga Batulicin.
Pada Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan adanya penambahan daftar warga penerima dana JPS ini yang semula berjumlah 15.590 orang menjadi 25.682 orang.
Sedangkan pihak Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu melalui Kepala Dinasnya, Eka Saprudin mengatakan, tak ada tambahan data penerima dari Bappeda, kalau ada maka pihaknya akan memvalidasi NIK E-KTP-nya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.