"Kabel-kabel listrik tak cuma punya pasar tapi ada juga milik warga yang memasang meteran listrik disitu padahal pemiliknya tak berjualan di Pasar Minggu, tapi mengalirkan listrik ke kios-kios yang ditempati sebagai kediaman sekaligus untuk berjualan," ungkap seorang pedagang di Pasar Minggu.
Ditambahkan warga itu, padahal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu melarang tiap kios untuk dijadikan sekaligus tempat tinggal layaknya rumah kediaman seperti rumah toko (Ruko).
"Mereka yang menjadikan kios sekaligus tempat tinggal itu menggunakan listrik untuk berbagai keperluan seperti memasak, menyetel musik, televisi selain untuk penerangan," tambah warga itu.
Ia pun berharap agar aliran listrik di Pasar Minggu itu ditertibkan, dan para penggunanya juga mesti diperiksa kalau-kalau terdapat yang menggunakan listrik pasar untuk keperluan lain selain penerangan.
Kepala Disdagri Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Haryanto, SE, MM ketika diberitahukan Kru Media terkait masalah tersebut menyampaikan terimakasihnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.