courtesy : JatimPos |
Pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah hal yang sangat biasa kalau tak ingin dikatakan pertanyaan standard. Di era yang sudah sangat maju di bidang komunikasi dan informasi ini setiap orang dapat saja menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas meskipun bukan kapasitasnya untuk menjawab asalkan jawaban itu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah tanpa harus menunggu pihak yang berwenang yang sifatnya hanya menegaskan atau penegasan saja.
Bagaimana kalau terdapat Tim Pemenangan, Relawan ataupun Pendukung Bakal Calon atau Calon tertentu berkampanye mengajak untuk memilih Bakal Calon atau Calon yang didukungnya ?
Silakan Anda menjawabnya di kolom komentar yang terdapat di bawah bagian tulisan ini.
Kemudian, apakah netralitas para ASN atau PNS bisa diharapkan benar-benar terlaksana ? Sedangkan ini ada keterkaitan dengan Kepala Daerah yang masih menjabat, ataupun Kepala Daerah Petahana yang dapat mempengaruhi para ASN/PNS apakah itu berupa iming-iming posisi ataupun di bawah tekanan dan lain sebagainya.
Tidak netralnya para ASN/PNS dapat saja dikarenakan berbagai hal diantaranya; hubungan baik antara Atasan dan Bawahan dikarenakan selama ini terasa nyaman berada di bawah kebijakan Sang Atasan. Bisa juga karena si Atasan membantu karir dan si Bawahan berutang budi.
Yang jelas jangan sampai ada mereka yang berstatus ASN/PNS baik bawahan yang hanya sebagai staf, Kasi, Kabid, apalagi Kepala Dinas, Kepala Kantor maupun Kepala Badan, pula para Camat, Lurah dan Kades yang ikut wara wiri mengikuti kegiatan Bakal Calon atau Calon terutama Calon Petahana dengan alasan yang bersangkutan adalah masih Atasannya.
Silakan Anda memberikan pendapat terkait netralitas ASN/PNS ini di Pilkada, tulis pendapat dan komentar di kolom di bawah tulisan ini. Dan perlu kami ingatkan tulisan ini bukan tergolong berita atau news tapi opini yang memang diperbolehkan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (Red)
*[Opini], merupakan tulisan yang dikembangkan oleh Media ini. Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.