Sebuku Grup melalui 3 anak perusahaannya yakni PT Sebuku Tanjung Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal, yang akan mengeksploitasi daratan Pulau Laut Kotabaru sebagai tambang batubara; menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Pemkab Kotabaru terkait kompensasi dijadikannya daratan pulau itu sebagai tambang.
Nota kesepahaman ditandatangani beberapa hari lalu, yakni kesediaan Sebuku Grup memberikan kompensasi senilai Rp 700 milyar.
Kompensasi tersebut sebelumnya sudah ramai diperbincangkan oleh warga di berbagai laman media sosial.
Konpensasi yang diberikan oleh Sebuku Grup bukan berupa dana tunai (fresh cash) tapi infrastruktur yang dibutuhkan Kabupaten Kotabaru yang akan dibangun dan dibiayai oleh Sebuku Grup.
"Perencanaan dan rancangan dilakukan oleh Pemkab Kotabaru, sedangakan yang membangun dan membiayai adalah Sebuku Grup," ungkap Sekdakab Kotabaru usai penandatanganan nota kesepahaman. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.