DPO terpidana kasus korupsi, Ruspahri yang buron selama 6 tahun sejak tahun 2013 melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang dipimpin Irfan Samosir, Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulbar di Desa Pulau Kerayaan Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru.
Ruspahri, warga Kabupaten Polowali Mandar Sulbar, terpidana selaku Ketua PKBM merupakan terpidana 4 tahun pada kasus korupsi dana hibah aksara dasar Dinas Pendidikan Propinsi Sulbar tahun 2012 yang membuat data fiktif untuk menerima dana hibah dari Biro Keuangan Dinas PPKAD Propinsi Sulbar yang tidak disalurkan sesuai peruntukkannya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 424 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju.
Tim Kejati Sulbar yang dibantu oleh Tim Kejaksaan Negeri Kotabaru yang dipimpin Kasintel Kejari Korabaru, Dwi Hadi Purnomo dan Polres Kotabaru setelah 4 hari melakukan pencarian akhirnya berhasil meringkus terpidana kasus korupsi ini.
Terpidana Ruspahri yang menyerahkan diri setelah 4 hari tidak makan karena bersembunyi karena tahu kedatangan Tim; sementara diamankan di ruang tahanan Kejari Kotabaru dan rencananya besok, Rabu (30/09/20) akan diberangkatkan ke Sulbar. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.