Hal ini disebutkan dalam berita acara kesepakatan antara petani kelapa sawit swadaya Desa Sei Kupang Jaya dan Desa Sangking Baru serta Desa Pulau Panci Kecamatan Kelumpang Selatan dengan pihak Perusahaan PT Sinarmas Sungai Kupang Estate (SKPE).
Pertemuan yang dihadiri Asisten Kepala SKPE dan DNL dimediasi oleh pihak Polsek Kelumpang Selatan menghasilkan 3 poin kesepakatan antara lain melaksanakan kembali pertemuan di minggu kedua bulan Oktober 2020 terkait dampak replanting (penanaman kembali, Red).
Yang menarik adalah poin ke 3 pada berita acara kesepakatan meminta agar SKPE bersedia melanjutkan permohonan warga untuk mengganti Manager SKPE, Sarjono, dan Asisten Manager, Hari Wahyudi (Ginting) karena dianggap menjadi menjadi satu faktor kegaduhan di Desa Sei Kupang Jaya dan sekitarnya. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.