Pilkada Kabupaten Tanah Bumbu menyisakan waktu lebih kurang 1 bulan dari sekarang, muncul isu kurang elok terkait para pemilih.
Jauh-jauh hari terdapat pihak yang mensinyalir akan adanya para warga yang bukan warga Tanah Bumbu yang akan pindah status kependudukan menjadi warga Tanah Bumbu sehingga dapat ikut memilih di Pilkada. Warga luar Tanah Bumbu yang rentan pindah status menjadi warga dan memegang E-KTP Tanah Bumbu adalah warga Kabupaten Kotabaru. Ini disebabkan tak sedikit warga Kabupaten Kotabaru yang berkerja di perusahaan yang pemiliknya adalah pengusaha Tanah Bumbu, apalagi kawasan Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat yang berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Kotabaru yakni Desa Sehapi dan Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir.
"Tetap
kita layani karena tak ada larangan untuk mengeluarkan E-KTP baru, kita
tak boleh mengabaikan permohonan warga untuk itu selama memenuhi
syarat," ujar Eka Saprudin, beberapa waktu seperti dikutip dari Jurnalisia Online.
Investigasi Kru Media ini di lapangan sejumlah warga Kabupaten Kotabaru mengaku disuruh perusahaan tempatnya berkerja untuk pindah menggunakan E-KTP Tanah Bumbu supaya bisa memilih Paslon tertentu.
Para warga Kotabaru yang kemungkinan berpindah E-KTP ke Tanah Bumbu adalah yang bermukim di perbatasan ke 2 kabupaten.
"Kami disuruh agar pindah E-KTP dan memasang foto profil Paslon tertentu bagi yang menggunakan media sosial," tutur seorang warga Kotabaru yang berkerja di satu perusahaan bidang perkebunan. (Red)
Jangan takut kalau memang terajadi banyak warga kotabaru pindah ketanah bumbu dengan tujuan memilih calon tertentu saya yakin TUHAN pasti tidak akan memenangkan calon itu.
BalasHapusBukannya takut, tapi itu tidak lazim & mengarah ke kecurangan. Insya Allah yg tak begitu akan dimenangkan.
HapusHal2 reme remeh di besar2kan, sensitif banget brade....
BalasHapusItu tak bisa dianggap remeh karena terkait dengan suara pemilih.
Hapus