Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru hari ini, Kamis (15/10/20), memanggil 9 orang terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kotabaru tahun 2020.
Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru mengklarifikasi atas laporan Tim Sub Bidang Hukum Paslon Nomor Urut 2 2BHD. 9 orang tersebut adalah 2 orang pelapor, 1 saksi pelapor, 1 orang terlapor dan 5 saksi terlapor.
Klarifikasi pada hari ini berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh pelapor atas 3 kasus; dugaan pelanggaran undang-undang lainnya, kasus dugaan pelanggaran tindak pidana dan dugaan pelanggaran tentang netralitas.
Malam ini, Kamis (15/10/20) sekira jam 19.00 WITa juga akan dilakukan zoom meeting terhadap saksi terlapor yang hari ini tidak bisa hadir yakni Syairi Muklis (Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 SJA-ARUL).
Besok, Jum'at (16/10/20) berdasarkan konfirmasi dari saksi terlapor, Awaluddin (Juru Bicara Paslon Nomor Urut 1) sekira jam 16.00 WITa, akan melakukan klarifikasi. Sedangkan Paslon Nomor Urut 1 akan diminta datang berhadir ke kantor Bawaslu Daerah untuk memberi keterangan atas laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kotabaru tahun 2020 yang dilayangkan oleh pelapor. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.