Kepala Desa Sarang Tiung, Anis Yohanis memenuhi panggilan Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru untuk dimintai keterangannya terkait laporan dari Tim Sub Bidang Hukum Paslon Nomor Urut 2 atas dugaan pelanggaran Pilkada.
Anis Yohanis dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas karena foto bersama dengan menggunakan simbol dukungan kepada Paslon Nomor Urut 1.
Saat dimintai keterangannya oleh awak media yang sudah menunggu di Bawaslu Daerah Kabipaten Kotabaru, Anis mengatakan dirinya hanya menghadiri undangan saja. Padahal didalam foto yang menjadi bukti dari Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 yang melaporkan terlihat Anis menggunakan simbol satu jari saat foto bersama Paslon Nomor Urut 1.
"Saya sampaikan saya tidak ada niat untuk mendukung satu Paslon karena ini hanya memenuhi undangan," kata Anis di tengah kontroversi fotonya bersama Paslon Nomor Urut 1 yang menjadi bahan laporan Tim 2BHD atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.