Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu, mengamankan SB (40), Pelaku Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan di Desa Pandan Sari Jl. Melati RT 13 RW 04 Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Minggu (25/10/20).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, SIK melalui Kapolsek Karang Bintang, Ipda H. Sugeng Joko Siswanto, S.P, mmembenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut
“Kejadian tersebut pada Sabtu (24/10/20) kemarin, adanya laporan dari pihak keluarga dari korban AK (4).
Lanjut Kapolsek, Kepala Desa Pandan Sari dan keluarga korban lalu menanyakan kepada korban siapa yang mencabulinya. Kemudian korban menceritakan bahwa pelaku SB (40) yang mencabulinya pada siang hari di rumah yang didiami SB dengan mengiming-imingi korban bermain game lalu melakukan tindakan asusila terhadap korban AK.
“Pelaku SB (40) berhasil kita amankan tanpa adanya perlawanan.” lanjut Kapolsek.
“Saat ini pelaku sudah kita bawa dan diamankan di Rutan Polsek Karang Bintang sambil kita proses penyidikannya dan pelaku kita sangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun
Kapolsek Karang Bintang juga mengimbau khususnya masyarakat Karang Bintang detiap warga atau orangtua selalu mengawasi putra dan putrinya agar tidak terjadi hal-hal yang sama di wilayah Polsek Karang Bintang. (Alfi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.