Tim Kuasa Hukum Paslon 02 2BHD (Burhanuddin-Bahruddin) kembali melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak Kabupaten Kotabaru tahun 2020.
Dan kali ini yang dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon 02 adalah Ketua DPRD Kotabaru dan beberapa Anggota DPRD. Dilaporkannya Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.sos dan beberapa Anggota DPRD lainnya terkait pemasangan foto baliho (Alat Peraga Kampanye) Pasangan Calon 01 SJA-ARUL yang melibatkan foto Ketua DPRD Kotabaru dan beberapa anggota dewan lainnya pada Jumat (23/10/20).
Akhmad Gafuri, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran yang dihubungi lewat WhatsApps mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terkait pemenuhan syarat formil dan materiilnya serta uraian kejadiannya, kalau berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kabupaten Kotabaru terpenuhi syarat formil dan materiilnya maka akan dibahas bersama Sentra Gakkumdu. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.