Informasi, Berita & Opini

Selasa, 27 Oktober 2020

Dipicu Curigai Ponsel Dicuri Tombak Bicara

Polres Kotabaru melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di wilayah Polsek Kelumpang Barat pada tanggal 14 Oktober 2020 lalu.

Kasus pembunuhan yang menewaskan Mokoginta, warga Desa Magalau Hilir RT 04 Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru dengan tersangka Abil Anak Dari Mastari (40), warga Desa Magalau Hilir RT 02 Kecamatan Kelumpang Barat.

Rekonstruksi di Mapolres Kotabaru dipimpin oleh Kanit 4 Reskrimum Polres Kotabaru, Ipda Agus Suyanto, dihadiri juga Kuasa Hukum dari tersangka, Tri Wahyudi Warman.

Sebanyak 10 adegan rekonstruksi yang dilaksanakan diawali saat tersangka, Abil Anak Dari Mastari, turun dari rumah untuk mencari ikan di sungai Mantinu yang dekat kebun tersangka dengan membawa tombak dan jala. Di saat sedang menombak ikan tiba-tiba korban Mokoginta dari belakang melemparkan batu yang membuat tersangka terjatuh.

Saat terjatuh itu korban mencoba mengayunkan kayu ke Tersangka yang pada adegan rekonstruksi secara spontan mengarahkan tombaknya ke dada korban.

Pada rekonstruksi juga diperagakan saat korban sudah terjatuh ke tanah, Tersangka, Abil kembali menancapkan tombaknya ke tubuh korban Mokoginta. Korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kejadian pembunuhan ini dipicu kecurigaan tersangka terhadap korban saat tersangka kehilangan handphone miliknya. Tersangka juga merasa sakit hati karena menurut pengakuan Tersangka, Korban mengancam ingin membakar rumah tersangka.

Tersangka dan barang bukti kini menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum selanjutnya. (DBG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.