Laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kotabaru yang dilayangkan oleh Tim Sub Bidang Hukum Paslon Nomor Urut 2, 2BDH terhadap Paslon Nomor Urut 1, SJA-ARUL; membuat sibuk Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru yang menjalankan fungsinya sebagai institusi pengawasan Pilkada.
Laporan dugaan pelanggaran undang-undang lainnya, dugaan pelanggaran tindak pidana dan dugaan pelanggaran tentang netralitas membuat Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru sigap mengambil langkah sesuai tahapan.
Pihak-pihak terkait dengan laporan secara marathon dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
Tak urung beberapa pejabat dill lingkup Pemkab Kotabaru turut dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mulai dari Kepala Desa, Plt Kadis Pendidikan Kotabaru, Plt Kadis Dinas Sosial Kotabaru, Plt Kepala BKPSDM Kotabaru, Camat, Aparatur Sipil Negara, Ketua DPRD dan Anggota Dewan hingga Awak Media pun turut dimintai keterangannya untuk klarifikasi.
Begitu pula terlapor Paslon Nomor Urut 1, SJA-ARUL pun turut dipanggil ke "markas" Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru di Jl. Jamrud Desa Dirgahayu Kotabaru.
Banyak kalangan yang merespon positif "gawi ganal" Bawaslu ini dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Namun tak sedikit juga yang pesimis "penyelesaian akhir" dari laporan dugaan pelanggaran ini.
Saat ini jelas kredibilitas Bawaslu sebagai ujung tombak pengawasan agar kontestasi Pilkada bisa berjalan sehat dan bermartabat dipertaruhkan.
Dengan formasi komisioner yang cukup handal dan berpengalaman banyak kalangan berharap Bawaslu menjadi "superhero" yang bisa mewujudkan Pilkada bermartabat di Kotabaru.
Tantangan besar bagi jajaran Bawaslu Kotabaru dibtengah masa pandemi Covid-19 dan tantangan alam letak geografis Kabupaten Kotabaru memerlukan sinergisitas dengan semua institusi baik Pemerintah, KPUD, TNI, Polri serta peran serta masyarakat agar bisa "memuluskan" jalannya kontestasi yang banyak dianggap berbagai kalangan sebagai "perang gengsi" antara 2 Petahana.
Beban berat di pundak Bawaslu akan menjadi ringan bila semua kontestan bisa "sedikit" bermain sehat dan bermartabat untuk menghasilkan pemimpin yang hebat dari satu pertarungan "dahsyat" bergengsi ini. (DBG)
-------------
*Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.