Ibarat syair satu lagu dangdut, "kau yang berjanji kau yang mengingkari'", inilah yang terjadi dengan PT ASDP Cabang Batulicin dalam pelayanan penumpang yang diangkutnya.
Sejumlah aturan yang dibuat oleh pihak PT ASDP diantaranya; tak. Oleh berada dalam kendaraan bermotor selama pelayaran dan jarak mobil yang tidak rapat sehingga sulit membuka pintu, namun dilanggar oleh pihak PT ASDP sendiri pada praktik di lapangan.
Misalkan saja pada pelayaran 1 unit kapal PT ASDP Cabang Batulicin, KMP Kerapu yang berangkat dari Pelabuhan Batulicin ke Tanjung Serdang pada jam 13.00 WITa, Senin (19/10/20), jarak kendaraan bermotor terutama mobil sangat rapat sehingga sulit membuka pintu mobil agak lebar agar penumpang bisa keluar.
Itu dapat terlihat dengan adanya penumpang yang bisa keluar mobil melalui jendela mobil dengan terlebih dulu membuka kaca.
Rapatnya jarak mobil ke mobil di dalam unit yang dioperasikan oleh PT ASDP Cabang Batulicin; nyaris selalu menjadi pemandangan yang terjadi setiap kali pelayaran. Sejauh ini kejadian seperti itu terus berulang dan sepertinya prosedur keselamatan justru kurang jadi perusahaan plat merah ini. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.