Saling lapor ke Bawaslu mewarnai proses pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Kotabaru.
Setelah sebelumnya Tim Kuasa Hukum dari Paslon Nomor Urut 2 melaporkan Paslon Nomor Urut 1, kini giliran pihak Paslon Nomor Urut 1 yang melaporkan Paslon Nomor Urut 2.
Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1, Try Wahyudi Warman, SH mendampingi Pelapor Tim Sahabat SJA-ARUL ke Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru, Kamis (29/10/20), dengan dugaan pelanggaran telah melakukan tindakan black campaign atau kampanye hitam.
Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Rusdiansyah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru dan Akhmad Gafuri, SH, M.Hum, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran .
Try Wahyudi Warman, SH mengatakan dirinya mendampingi Pelapor dari Tim Sahabat SJA-ARUL untuk melaporkan adanya dugaan black campaign oleh pihak Paslon Nomor Urut 2.
Akhmad Gafuri, SH, M.Hum mengatakan, laporan yang sudah disampaikan diterima dulu sepanjang ada pelapor, identitas pelapor, ada terlapor, uraian kejadian sebagai bahan bagi Bawaslu untuk melakukan kajian awal menentukan syarat formal dan materialnya.
Menurut Akhmad Gafuri pula, ada waktu 2 hari untuk pengkajian awal dan setelah itu kemudian ada unsur terpenuhi syarat formil dan matrialnya baru nantinya ada pemanggilan klarafikasi terhadap pelapor sendiri, ada saksi, dan ada terlapor. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.