Informasi, Berita & Opini

Jumat, 16 Oktober 2020

Terkait Netralitas ASN Plt Kadisdik Dipanggil Bawaslu Kotabaru

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru, Slamet Riyadi, dipanggil Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kotabaru 2020, Jum'at (16/10/20) sekira jam 09.15 WITa.

Kedatangan Slamet Riyadi di Bawaslu untuk memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi atas laporan Tim Hukum Paslon Nomor 2, 2BHD terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya pada Pilkada Kotabaru yang melibatkan oknum ASN (Antonius Jarwana) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru di Desa Tegalrejo.

Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kotabaru, Akhmad Gafuri, mengatakan kehadiran Slamet Riyadi atas undangan panggilan untuk memberikan klarifikasi dugaan pelanggaran Pilkada tentang netralitas ASN.
Bawaslu Kotabaru memberikan 15 pertanyaan terkait dugaan keterlibatan oknum ASN bernama Antonius Jarwana yang merupakan Pejabat Fungsional di Dinas Pendidikan Kotabaru yang bertugas di Kecamatan Kelumpang Hilir sebagai Penilik Sekolah TK dalam kegiatan deklarasi satu paslon.

Lagi menurut Akhmad Gafuri, Slamet Riyadi sudah beberapa kali menekankan agar ASN di lingkup Dinas Pendidikan untuk tetap netral di perhelatan Pilkada Kotabaru tahun 2020 ini. (DBG)

2 komentar:

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.