Informasi, Berita & Opini

Jumat, 20 November 2020

[Opini] Pilkada Kotabaru dan Hak Informasi Publik Melalui Peran Media

Harus digarisbawahi peran serta media pada kontestasi Pilkada Serentak Kabupaten Kotabaru tahun 2020 sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Kehadiran Jurnalis dan Awak Media yang menyajikan sudut pandang berbeda dalam olahan informasi diharapkan dapat memberikan informasi tentang sisi lain dari Paslon sebagai penajaman apa yang disampaikan sesuai penyampaian visi misi dalam debat. Hal ini juga memberikan keuntungan tersendiri bagi Paslon untuk menambahkan apa yang tak tersampaikan saat debat.

Perhelatan yang katanya merupakan pesta rakyat tentu jangan sampai ternoda oleh hal-hal sepele yang mengurangi informasi yang harus diterima masyarakat dalam menambah keyakinan untuk menentukan pilihannya.
Debat Publik yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat dari berbagai sudut pandang justru tercederai oleh kebakuan satu aturan.

Semua Jurnalis dan Awak Media memahami prosedur pada pelaksanaan peliputan. Pemilik hak siar tak perlu merasa terganggu bila komunikasi antara penyelenggara dan Jurnalis dan Awak Media terjalin dengan baik.
Penghalangan (bila tidak mau disebut pelarangan) dalam mendapatkan suatu berita adalah hal yang tak perlu dilakukan. 

Perlunya komunikasi yang baik antara pihak penyelenggara dan Jurnalis serta Awak Media akan menambah nuansa dalam pemberian informasi ke masyarakat.

Tak perlu "paranoid" dalam menjabarkan suatu aturan, apalagi menyangkut masalah keterbukaan informasi. Banyak sisi dan sudut pandang yang perlu diangkat dalam suatu acara tanpa harus mengganggu jalannya acara itu sendiri. Meski pembatasan ini kata si penyelenggara juga atas permintaan para Paslon.

Kejadian "penghalangan" tugas jurnalistik yang dilakukan KPUD Kotabaru pada acara Debat Publik sesi pertama berimbas pada ketidakpercayaan para Jurnalis dan Awak Media kepada penyelenggara.

Tidak ada pelarangan menurut KPUD Kotabaru pada wawancara bersama para Jurnalis dan Awak Media yang "terlanjur kecewa" malah menambah bahan introspeksi. Jelas tidak ada larangan bagi pemegang hak siar secara live tapi bagi para Jurnalis dan Awak Media jelas ada pelarangan pada acara Debat Publik sesi pertama.

KPUD Kotabaru baru membuka ruang bagi para Jurnalis dan Awak Media untuk peliputan dengan beberapa syarat setelah para Jurnalis dan Awak Media menyatakan sikap memboikot pemberitaan KPUD Kotabaru.

Perlu untuk diketahui peliputan oleh para Jurnalis dan Awak Media tidak harus berada didalam gedung acara yang sudah dihuni pemegang hak siar. Pewarta hanya mencari momen saat Paslon berada di luar setelah acara selesai. Syukur-syukur ada sesi foto bersama yang bisa dimanfaatkan para Jurnalis dan Awak Media mengambil foto dan visual.

Dengan alasan pembatasan karena protokol kesehatan para Jurnalis dan Awak Media sangat memahami. Lalu apakah karena itu hak mendapatkan informasi harus terjegal ?

Kalau itu menjadi alasan utama, baiknya kita membuka kembali ingatan saat pendaftaran Bapaslon apakah sudah menerapkan yang namanya Prokes ? Dan nanti tanggal 9 Desember 2020 akan kita lihat apakah pencoblosan berjalan sesuai Prokes pula ? Semoga saja iya, dan kita tetap berharap akan sesuai Prokes.

Sekali lagi sebagian masyarakat butuh informasi tahapan Pilkada dari berbagai sudut pandang agar nuansa pesta rakyat ini berjalan lebih berwarna. Hak untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat melalui para Jurnalis dan Awak Media jangan pernah dikebiri. Mari berkomunikasi secara baik agar kontestasi ini semakin asyik bukan merasa saling terusik. (DBG)

-------------


*Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.