"Belum ada disposisi dari pak Bupati," jawaban singkat dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Bumbu, Eryanto Rais, SH terkait nota dinas tentang pencairan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
BPBD Kabupaten Tanah Bumbu diketahui pada tanggal 18 Nopember 2020 mengeluarkan Nota Dinas Nomor B/443.1/2765/BPBD-KL.2/XI/2020 yang ditujukan ke Kepala Daerah; Bupati dan Wakil Bupati perihal Permohonan Persetujuan Pencairan Dana Belanja Tak Terduga Tahun 2020 Untuk Tanggap Darurat Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun dana yang dimohon sebesar Rp 21,4 milyar lebih. Dan telah memperoleh disposisi dari Asisten Sekdakab Bidang Pemerintahan dan Kesra serta dari Plh Sekdakab Tanah Bumbu.
Untuk rincian penggunaan dana tersebut antara lain; bantuan untuk orang terdampak, fakir miskin sebesar Rp 19, 48 milyar lebih bagi 21.646 KK untuk 3 bulan, disabilitas sebanyak 281 KK selama 3 bulan sebesar Rp 252,9 juta, Lansia untuk 3 bulan kepada 1.087 KK sebesar Rp 978,3 juta, yatim piatu selama 3 bulan untuk 572 KK sebesar Rp 514,8 juta, dan ditambah biaya penyaluran kepada 23.586 KK dengan biaya per satuan sebesar Rp 10 ribu per KK sebesar Rp 235.860.000.
"Ada kemungkinan dana tersebut akan dicairkan menjelang tanggal pelaksanaan Pilkada. Itu bisa dianggap semacam strategi yang bisa dikaitkan dengan Pilkada. Tapi biar masyarakat mengetahui; dana itu adalah duit Pemerintah Daerah yang dalam hal ini anggarannya telah disetujui dan diputuskan bersama antara Pemkab dan DPRD," tanggap seorang Tokoh Pemuda di Batulicin. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.