Pelayanan kesehatan dan berobat gratis bagi warga Kabupaten Tanah Bumbu sempat menjadi semacam polemik dikarenakan satu sisi Pemkab Tanah Bumbu mengklaim masih terus berlanjut dan tak pernah dihentikan, di sisi lain terdapat tak sedikit warga yang mengaku tetap membayar biaya berobat di rumah sakit maupun Puskesmas.
Kepada sejumlah Jurnalis dari berbagai media beberapa waktu lalu Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor; mengaku pelayanan kesehatan dan berobat gratis tak pernah dihentikan dan terus berlanjut, hanya saja menurut Bupati namanya saja yang berbeda.
"Dulu kan namanya Jamkesda, peraturan pemerintah yang berubah-berubah lalu berubah namanya menjadi Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) yang hasil produknya adalah BPJS. Kita tak bisa membuat aturan sendiri karena ada aturan dari pusat. Untuk anggaran kesehatan ini di Pemkab Tanah Bumbu tak pernah diputus, tak pernah dihilangkan, cuma namanya berubah yang sekarang namanya BPJS," ungkap H, Sudian Noor menjawab sejumlah pertanyaan Jurnalis.
Sementara itu terkait pelayanan kesehatan dan berobat gratis tersebut Direktur RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor Kabupaten Tanah Bumbu, dr. Syaipullah Saleh ketika ditanya apakah pihak BPJS selaku pihak penanggung dana dan biaya; terhutang ke pihak RSUD, dr. Syaipullah menjawab tidak ada.
"Kalau BPJS, penagihan kami ke pihak BPJS; dibayar sesuai aturan, dan dibayar sesuai klaim RSUD. Pihak BPJS membayar sesuai tagihan bulan yang diajukan RSUD bulan yang yang telah lewat kemudian diverifikasi," jelas dr. Syaipullah.
Sedangkan menurut dr. Syaipullah pula, untuk para pasien yang menggunakan dana pendamping JKN pihak RSUD melakukan klaim ke pihak Dinas Kesehatan.
"Data klaimnya ada di Dinas Kesehatan," tutup dr. Syaipullah.
Untuk data klaim RSUD ke Dinas Kesehatan terkait pasien yang menggunakan fasilitas pendampingan JKN media ini akan mengkonfirmasinya di kesempatan lain. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.