Apa hal ?
Dikarenakan adanya para oknum Pengurus dan Ketua RT yang ikut terlibat dalam politik praktis dan melakukan praktik politik uang atau money politic di Pilkada Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2020; dengan membagi-bagikan uang ke para warga agar memilih dan memenangkan Paslon tertentu. Jumlah uang yang santer disebut adalah sebesar Rp 150 ribu per warga, dan diantara warga bahkan sudah ada yang menerima untuk tahap kedua.
Harusnya Pengurus dan Ketua RT itu netral dan menjaga netralitas selain para ASN/PNS, Karyawan BUMN dan BUMD, Anggota Polri dan TNI. Karena Pengurus dan Ketua RT di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu menerima honor atau insentif yang berasal dari dana APBD Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana Ketua RT mendapat honor sebesar Rp 500 ribu per bulan dan Sekretaris Ketua RT sebesar Rp 400 ribu per bulannya.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018; Ketua RT digolongkan dan dimasukkan ke Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berfungsi tugas sebagai wadah aspirasi masyarakat, sebagai mitra pemerintahan desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Secara spesifik RT disebut pada Pasal 8 Permendagri Nomor 18 tahun 2018 itu bersama RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Menurut Ketua KPUD Kabupaten Tanah Bumbu, Mahruri, SE, beberapa waktu lalu menanggapi terkait posisi Ketu RT di Pilkada mengungkapkan; dalam Peraturan KPU yang diharuskan menjaga netralitas hanya sampai tingkat Kepala Dusun.
"Entahlah kalau terdapat aturan lainnya di luar Peraturan KPU terkait Ketua RT ini," ujar Mahruri pula. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.