Ada yang menarik dari Rapat Paripurna di DPRD kabupaten Tanah Bumbu ini, Kamis (12/11/10).
Usai Plh Sekdakab Tanah Bumbu, Ambo Sakka membacakan jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, baru saja duduk kembali di samping Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Fraksi Partai Gerindra mengajukan pertanyaan.
Melalui Juru Bicaranya, Bobby Rahman, Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan 2 hal diantaranya alasan Bupati menonaktifkan Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM.
Plh Sekdakab menjawab alasan Bupati adalah adanya indikasi Sekdakab melanggar disiplin PNS.
Terkait jawaban Bupati melalui Plh Sekdakab itu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM menanggapinya; karena menggunakan pasal dari PP 53 seharusnya tahapan-tahapan sebelum dinonaktifkan itu harus dilakukan. Harusnya ada rekomendasi dari tim terhadap pelanggaran dimaksud sebagai pertimbangan sehingga harus dinonaktifkan.
"Asas praduga tak bersalah pun tak dilakukan, Bupati secara tiba-tiba mengambil kebijakan yang tidak mempedomani regulasi dan tatakelola pemerintahan yang baik. Sementara kenyataannya saya dinonaktifkan tanpa ada konfirmasi dan tak pernah diperiksa sebelumnya. Apakah boleh menggunakn kewenangan dengan cara semena-mena ?" Rooswandi mempertanyakan.
Ditambahkannya, ada tahapan-tahapan yang tak dilakukan oleh Bupati diantaranya rekomendasi Mendagri melalui Gubernur.
"Bupati dalm hal ini tidak menjalankan tatakelola pemerintahan yang baik dan benar. Lebih terkesan otoriter dan sarat kepentingan. Ada kewajiban seorang pimpinan diantaranya adalah pembinaan dan pengayoman; ini tidak dijalankan, karena saya tak pernah merasa ada pembinaan sebelumnya," tutup Rooswandi. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.