Bukan Peserta BPJS bayar.
Itulah inti dari bunyi surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu yang dikeluarkan pada 4 Desember 2018 tentang Sosialisasi Program JKN tahun 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan, HM. Damrah yang sudah almarhum.
Surat tersebut ditujukan ke seluruh Kepala Puskesmas se Kabupaten Tanah Bumbu dengan tembusan Bupati (sebagai laporan), Sekdakab (sebagai laporan) dan Direktur RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor.
Inti surat adalah pemberitahuan terkait pelayanan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) yang diberlakukan di era Mardani H. Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu; tak lagi diberlakukan terhitung sejak 1 Januari 2019.
Dan selanjutnya, apabila tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan ketika melakukan pemeriksaan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya maupun rumah sakit, maka akan dikenakan tarif yang berlaku di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Pemkab Tanah Bumbu beberapa bulan lalu menjelang Pilkada tepatnya tanggal 5 Oktober 2020 kembali memberlakukan pelayanan kesehatan yang diklaim gratis melalui BPJS dan dana pendamping JKN. Itupun setelah mendapat semacam 'tamparan' dari Mardani H. Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.