Samsani menyayangkan kalau spanduk yang diduga banyak pihak itu berkolerasi dengan Nomor Urut Paslon yakni Nomor Urut 3; Zairullah Azhar dan HM. Rusli, mengingat Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor yang juga adalah Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupateh Tanah Bumbu merupakan bagian dari Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3.
"Pemasangan spanduk 3M itu sebaiknya jangan di TPS atau lokasi TPS tapi di tempat lain saja. Karena kalau terbukti ada korelasinya dengan Paslon Nomor Urut 3, maka bisa dianggap kampanye terselung yang TSM; Terstruktur, Sistematis dan Masif," ujar Samsani.
Ditambahkannya, jika Paslon Nomor Urut 3 memenangkan Pilkada, bisa saja pemasangan spanduk yang dikorelasikan sebagai kampanye terselubung menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi oleh para Paslon yang kalah.
Sementara itu seorang Kades di wilayah Kecamatan Angsana mengungkapkan tak ada perintah dari Kepala daerah (Bupati, Red) untuk memasang spanduk 3M di TPS, hanya saja oleh pihak Pemkab pihaknya disuruh mengambil spanduk agar dipasang di pintu masuk ke TPS.
"Tak ada perintah secara tertulis, makanya kami tak mau mengambil spanduk itu. Karena kalau kami pasang, dan suatu saat terjadi hal-hal yang tak diinginkan maka tak ada yang bertanggungjawab selain kami yang memasang," tutup Kades itu.
Pemantauan Media ini; di beberapa TPS masih terpasang spanduk 3M diantaranya di TPS di Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin dan di Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat, padahal Ketua KPUD Kabupaten tanah Bumbu, Mahruri, SE telah menginstruksikan ke para PPK dan PPS agar memindahkan spanduk-spanduk yang berada di TPS. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.