Masa Tenang menjelang Pilkada Serentak tahun 2020 diberlakukan oleh KPU mulai hari ini Minggu (06/12/20) hingga tanggal 8 Desember 2020, karena tanggal 9 Desember 2020 adalah hari pencoblosan.
Di masa tenang selama 3 itu dilarang adanya kegiatan kampanye tak terkecuali yang dilakukan melalui media baik cetak maupun elektronik.
Pelarangan tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 54 ayat 4; "selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon".
Ketua KPUD Kabupaten Tanah Bumbu, Mahruri, SE ketika dikonfirmasi seputar terkait pelarangan penyiaran oleh media di masa tenang, Minggu (06/12/20), mengatakan; "pada batas pemberitaan tidak apa-apa selama tidak memuat hal-hal yang sifatnya kampanye." (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.