Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 9 SKPD di lingkup Pemkab Kotabaru menetapkan 3 besar masing-masing SKPD.
Sebanyak 27 orang terpilih dari 32 peserta mengikuti tahapan seleksi sebagai syarat wajib yang nantinya akan dipilih diantaranya oleh Bupati yang akan disampaikan ke Mendagri untuk meminta persetujuan.
Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, yang juga Ketua Tim Panitia Seleksi yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan; untuk menentukan siapa yang akan menduduki Jabatan Tinggi Pratama adalah hak preogratif Bupati sesuai dengan aturan, Tim Pansel hanya mengantarkan hingga 3 besar.
Said Akhmad juga menepis proses seleksi ini hanya formalitas, menurutnya itu merupakan syarat wajib. Begitu pula saat disinggung profesional dan proporsional pada tahapan seleksi Jabatan Tinggi Pratama dikatakan tidak masalah karena jabatan tersebut adalah jabatan manajerial bukan jabatan teknis.
Sementara hal yang sama dilakukan pula di lingkup Pemkab Tanah Bumbu, bedanya di Tanah Bumbu dilakukan assesment terhadap Pejabat Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama oleh pihak Assesor yang kemudian dilanjutkan wawancara oleh Bupati. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.