Informasi, Berita & Opini

Selasa, 29 Desember 2020

Gaji Terendah PNS Bakal 9 Hingga 10 Juta; Bercita-Cita Jadi PNS Saja

Ini kabar menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kemungkinan bisa ikut pula para pensiunan (Warakawuri). 
Pemerintah berencana akan menaikkan gaji ASN di 2021 yang akan menerima gaji minimal Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan; yang artinya ASN dengan golongan pangkat terendah dan sesuai masa kerja akan menerima gaji sebesar Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulannya. Sedangkan yang golongan pangkatnya lebih tentu maka akan menerima lebih besar lagi.

”Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), di acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin (28/12/20).

Diketahui selama gaji ASN/PNS untuk Golongan I hingga IV; hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG (Masa Kerja Golongan) mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun, seperti di bawah ini.

Golongan I (lulusan SD dan SMP). 
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800. 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900. 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500. 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500. 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III). 
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600. 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300. 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000. 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000. 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3). 
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400. 
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600. 
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400. 
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000. 

Golongan IV. 
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000. 
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500. 
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900. 
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700. 
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

"Enak dong ya jadi PNS; kerja dari jam 8 pagi pulang jam 4 sore, libur Sabtu dan Minggu tapi gajinya besar," tanggap seorang warga yang mengaku pernah kerja di perusahaan tambang dengan jam kerja selama 12 jam dapat libur 3 hari dalam sebulan; menerima gaji Rp 7 juta.

"Kalau gaji PNS yang paling rendah bisa Rp 9 hingga Rp 10 juta per bulannya, maka para anak dan lulusan sekolah akan banyak yang bercita-cita jadi PNS ketimbang yang ingin berwiraswasta," ujar seorang warga yang sehari-harinya berjualan bakso dan mie ayam.

"Yang susah itu nantinya kalau gaji PNS naik adalah rakyat biasa, karena harga-harga barang biasanya akan lebih duluan naik sebelum gaji PNS naik; sedangkan cari duit sekarang justru tambah sulit," tanggap warga lainnya.

Rencana kenaikan gaji PNS ini ditanggapi beragam. Ada yang menanggapinya; kenaikan gaji PNS itu harus disertai dengan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

"Bagusnya pola kerja PNS itu seperti karyawan perusahaan; 24 jam dengan beberapa shift (giliran), jadi kalau rakyat atau masyarakat ingin pelayanan bisa kapan saja atau jam berapa saja," timpal warga pula. (Red)   

-------------


*Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.