Perseteruan yang semestinya tidak perlu terjadi akhirnya muncul, antara Tim Hukum Paman Birin dengan warga yang didampingi oleh Peradi Martapura- Banjarbaru.
Beberapa pihak menilai Tim Hukum Paman Birin merespon dengan sangat gegabah dan berlebihan kritikan warga yang disampaikan melalui media sosial Facebook, Instagram, Tiktok, dan lainnya ketika bencana banjir tengah berlangsung di wilayah Kalsel.
Tim hukum ini berencana melaporkan warga yang dianggap melakukan upaya menebar "ujaran kebencian" terhadap Gubernur Kalsel kerena melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini disampaikan melalui surat edaran terbuka dengan judul "Peringatan Dan Teguran" yang dikeluarkan tanggal 17 Januari 2021 di Banjarmasin.
Melihat ini DPC PERADI (Perhimpunan advocad Indonesia) Martapura-Banjarbaru pun bereaksi dengan mengeluarkan pernyataan sikap atas peringatan dan teguran yang disampikan oleh Tim Hukum H. Sahbirin Noor.
Pernyataan sikap yang dikeluarkan tanggal 18 Januari 2021 PERADI Martapura-Banjarbaru disampaikan oleh Ketua, Sekrataris dan 36 Advocad.
PERADI Martapura menyatakan akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) kepada semua terlapor apabila nantinya peringatan dan teguran tersebut dilaksanakan.
Lebih jauh PERADI menyebutkan akan mengawal semua proses hukum di semua tingkat pemeriksaan, baik di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan agar masyarakat khususnya terlapor mendapatkan keadilan dan kebenaran.
Selain itu untuk menampung aspirasi masyarakat DPC PERADI Martapura-Banjarbaru akan membuka Posko perlindungan hukum baik secara online maupun secara langsung, atau menghubungi nomor telpon 0821-5372-7368. (RS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.