DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Sidang Paripurna Masa Persidangan II Rapat IV tahun sidang 2020/2021 Tentang Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, bertempat di ruang Paripurna gedung DPRD Kotabaru ,Senin (18/01/21).
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Syairi Muhklis, S.Sos, dihadiri Wakil Ketua, Bupati Kotabaru, Sekdakab, Unsur Muspida, para Anggota DPRD serta para Pimpinan SKPD.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru periode 2016-2021 segera akan berakhir pada 17 Pebruari 2020 mendatang sehingga DPRD Kabupaten Kotabaru mengusulkan pemberhentian kepada Gubernur dan Mendagri sesuai aturan.
"Ya, sesuai aturan DPRD Kabupaten Kotabaru harus melakukan sidang usul pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wabup 1 bulan sebelum berakhir kepada Gubernur dan Mendagri," kata Ketua DPRD Kotabaru.
Ia pun menjelaskan, untuk rentang waktu setelah 17 Pebruari 2021 nanti masih menunggu petunjuk dari Kemendagri bagaimana teknis selanjutnya.
Di sisi lain Bupati Kotabaru, Said Jafar menyampaikan terimakasih kepada semua Anggota DPRD, Muspida dan lainnya selama ini sudah berkerjasama selama kepemimpinannya untuk membangun Kotabaru.
Said Jafar juga tidak menampik selama memimpin Kotabaru sekitar 5 tahun masih banyak pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan akan tetapi juga ada pembangunan yang sudah bisa dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat.
"Memang masih ada pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan namun juga ada yang sudah bisa dirasakan masyarakat," ucap Bupati.
Ia pun meminta maaf apabila ada kesalahan selama memimpin baik sengaja maupun tidak disengaja kepada semuanya. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.