Informasi, Berita & Opini

Sabtu, 09 Januari 2021

Kerabat Kepala Daerah Dilarang Jabat Direktur PDAM

"Asalkan memenuhi persyaratan dan punya kemampuan, maka tak ada salahnya kalau kerabat maupun keluarga Kepala Daerah menjabat sebagai Direktur PDAM."

Kalimat tersebut dan yang mirip maupun sejenisnya kami baca dari komentar beberapa warganet terkait jabatan Direktur di Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM.

Komentar tersebut tertuju ke pemberitaan media ini yang berjudul "Plt Direktur PDAM Tanah Bumbu Dijabat Adik Ipar Pemenang Pilkada" yang posting pada tanggal 6 Januari 2021.

Boleh dan tidaknya seseorang menduduki jabatan sebagai Direktur PDAM bukan hanya ditentukan oleh memenuhi syarat dan kemampuan saja, tapi diatur oleh ketentuan dan acuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM.

Pada Bab II Pasal 4 ayat (6) menyebut; "tidak terikat hubungan keluarga dengan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar."

Ayat 6 dari Pasal 4 tersebut di atas itu jelas-jelas bertujuan untuk mengantisipasi tindakan dan praktik kolusi dan nepotisme yang dapat bermuara ke tindakan dan praktik koruptif. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.