Adanya teguran dan ancaman akan dipidanakan bagi siapa saja yang membuat konten mengkritik Gubernur Kalsel di media sosial, membuat banyak pihak yang angkat bicara dan bersimpati kepada warga, tak terkecuali Pengacara Muda, Agus Rismalian Noor, SH yang tergabung di Kantor Hukum Banua Law Firm.
Menyikapi hal itu Agus Rismalian Noor, SH, yang juga merupakan seorang Aktivis Ormas di Tanah Bumbu inipunangkat bicara. Menurut Agus, Surat Teguran dan Peringatan yang dibuat Tim Hukum Paman Birin (Gubernur Kalsel, Red) itu cenderung bersifat ancaman bagi warga negara terutama masyarakat Kalsel yang sangat berpotensi melanggar hak rasa aman sebagaimana diatur pada pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 30 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan; setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman dan ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Masih menurut Agus, penggunaan UU ITE dalam konteks ini tidaklah tepat walaupun secara hukum dimungkinkan namun dalam konteks demokrasi dan HAM jelas menjadi ancaman nyata bagi kebebasan menyampaikan pendapat.
“UU ITE dibuat dengan niat untuk melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik di tengah meluasnya penggunaan internet dalam perekonomian nasional, walaupun pelaksanaannya sering disalahgunakan untuk membungkam para pihak yang mengkritik pemerintah dan swasta,” ujar Agus.
Lebih jauh Agus menyampaikan, ke depannya bila ada masyarakat yang menjadi terlapor terkait dengan adanya Surat Peringatan dan Teguran yang ditujukan kepada masyarakat yang membuat dan menyebarkan konten terhadap Paman Birin, maka ia siap mendampingi dan melakukan pembelaan.
“Bagi masyarakat yang nantinya menjadi terlapor karena membuat dan menyebarkan konten yang ditujukan kepada Paman Birin, saya siap melakukan pendampingan dan pembelaan hukum,” tegas Agus. (AR/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.