Setelah sempat 2 kali tak menghadiri sidang PT Bukit Makmur Mandiri (BUMA) akhirnya datang menghadiri panggilan sidang gugatan perkara dugaaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (19/01/20).
PT BUMA menghadiri sidang Gugatan yang dilayangkan Demon Oktavin Sukmawan melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Banua Law Firm. Namun kali ini sidang kembali ditunda Majelis Hakim dikarenakan ada sanggahan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat yang meragukan surat kuasa pihak tergugat dalam menghadiri agenda sidang, dan pihak tergugat sendiri tidak bisa membuktikan kebenaran dari Surat Kuasa yang dibawa dan ditunjukkan di persidangan.
PT BUMA menghadiri panggilan sidang tersebut dihadiri oleh Amanda dan Tegar Pratama yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Tergugat. Keduanya langsung meninggalkan Pengadilan sebelum sempat dimintai konfirmasi oleh Awak Media.
“Sidang kembali ditunda majelis hakim hingga satu minggu kemudian dengan agenda pra mediasi,” ujar Agus Rismalian Noor, SH dari Kantor Hukum Banua Law Firm didampingi rekannya Dadang Ari Kurniawan, SH. (AR/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.