Informasi, Berita & Opini

Selasa, 12 Januari 2021

Pecat Karyawannya PT BUMA Diperkarakan

Upaya menuntut hak rupanya pantang surut dilakukan oleh Demon (ktavian Sukmawan, Mantan Karyawan PT BUMA ini, melalui Kuasa Hukumnya ia terus berjuang, dan sidang gugatan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh PT BUMA kembali dilaksanakan, Selasa (12/01/21).

Melalui kantor Hukum Banua Law Firm yang menjadi kuasa hukum Demon Oktavian Sukmawan, melakukan gugatan atas tindakan PT BUMA yang melakukan proses pemecatan terhadapnya dengan tuduhan positif menggunakan Narkoba. Selain itu tuduhan terhadap penggunaan Narkoba itu sendiri diduga juga ada proses manipulasi dan pemalsuan terhadap hasil tes urine.

Agus Rismalian Noor, SH dan Dadang Ari Kurniawan, SH yang merupakan pengacara dari kantor Hukum Banua Law Firm ketika dijumpai awak media seusai sidang yang kembali tidak dihadiri oleh pihak Tergugat yakni PT BUMA menyatakan; menyayangkan atas sikap pihak tergugat yang mengindahkan panggilan sidang yang kedua kali ini. 

“Kami menilai PT BUMA mempunyai itikad buruk sehingga tidak menghadiri proses persidangan, padahal jelas undangan sidang sesuai keterangan majelis hakim sudah disampaikan," ujar Agus.

Agenda sidang kembali ditunda hingga satu minggu ke depan dikarenakan ketidakhadiran pihak PT BUMA. 

“Apabila di persidangan berikut tergugat kembali mangkir dari persidangan, maka kami sebagai kuasa hukum Penggugat akan mengajukan permohonan Verstek (putusan tanpa perlawanan) kepada majelis hakim," tegas Dadang. (Rel/AR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Momentar Anda adalah cerminan otak Anda, maka lebih baik diam daripada sok tahu.